Rabu, 18 Januari 2017

Habib Muchsin Imam FPI DKI Bikin Ahok Dan Pengacaranya Mati Kutu Di Persidangan

Habib Muchsin Imam FPI DKI Bikin Ahok Dan Pengacaranya Mati Kutu Di Persidangan

FPI Online, Jakarta - Imam Daerah FPI DKI Jakarta Habib Muchsin bin Zeid Alatas menjadi saksi pelapor dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh Zhong Wan Xie alias Ahok.

Dalam persidangan, Habib Muchsin menjelaskan bahwa pihak Ahok merasa menggunakan Surat Al Maidah ayat 51 untuk lawan politik.

"Mereka merasa bahwa Surat Al Maidah digunakan melawan politik-politik yang busuk. Saya katakan dia tidak menyebutkan lawan politik di Kepulauan Seribu, tetapi jangan mau dibohongi Surat Al Maidah," terang Habib Muchsin setelah memberikan kesaksian di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).

"Kecuali kalau dia sebutkan, ini surat untuk lawan politik busuk, itu boleh. Kenapa saya melaporkan dia? Dia menghina Alquran," sambungnya.
Dalam persidangan, Habib Muchsin mengatakan tim kuasa hukum merasa Ahok dilaporkan atas nama kebencian. Tetapi Habib Muchsin menegaskan tidak memiliki masalah dengan Ahok.

"Kuasa hukum merasa kami ini melaporkan dengan kebencian. Secara pribadi, saya tidak ada masalah dengan Ahok, tetapi dia telah menista agama. Terdakwa sepertinya tidak suka, bahkan dia katakan banyak yang tidak suka FPI, saya katakan bahkan di Jakarta sendiri banyak yang tidak suka Anda," demikian tutur Habib Muchsin, yang sangat menohok Ahok dan tim pengacaranya.

Memang seperti kita ketahui, di Jakarta sendiri Ahok jadi Gubernur bukan karena dipilih oleh warga Jakarta, tetapi semata karena mewarisi kursi lowong peninggalan Jokowi yang maju jadi presiden. Jadi Ahok itu diangkat oleh pemerintah dalam hal ini Jokowi dan Mendagri Tjahjo Kumolo, bukan dipilih rakyat. Warga Jakarta tak pernah memilih Ahok untuk menjadi Gubernur mereka.

Maka itu tak aneh apabila Ahok sering diusir warga Jakarta saat hendak kampanye. Bahkan sampai terpaksa dievakuasi lewat kebon seperti yang terjadi di Penjaringan Jakarta Utara 23/6/2016, dan dilarikan naik Angkot M-24 di Rawa Belong Jakarta Barat pada 2/11/2016 demi untuk menyelamatkan nyawa Ahok dari amukan warga Jakarta.

Terbukti pula begitu dahsyatnya aksi-aksi penolakan warga Jakarta terhadap Ahok terakhir Aksi Bela Islam III atau Aksi Super Damai 2 Desember 2016 yang lebih terkenal dengan sebutan Aksi 212.

Dimana pada aksi super damai itu delapan juta lebih umat Islam berkumpul untuk berdzikir dan Sholat Jum'at bersama di Monas dan sekitarnya menuntut supaya Ahok sang penghujat agama Islam segera ditangkap.

Habib Muchsin menjelaskan mengetahui ucapan Ahok melalui rekaman video di YouTube Pemprov DKI Jakarta. "Hari ini saya melaporkan masalah Al Maidah. Saya tahu dari rekaman video dari YouTube Pemprov DKI. Seakan Al Maidah dijadikan alat berbohong," beber Habib Muchsin.

Dia pun melapor atas nama pribadi hingga FPI DKI Jakarta. "Saya melapor sebagai pribadi karena ayat suci kami dihina. Kemudian atas nama FPI DKI Jakarta, dan juga atas nama 39 ormas saat itu di Bareskrim Polri," pungkasnya.

Ini merupakan sidang keempat Ahok terkait dengan kasus tersebut. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Sidang Ahok digelar secara tertutup. Saksi lain yang diketahui telah memberikan keterangan adalah Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin dan Gus Joy. Pemeriksaan saksi selanjutnya akan diadakan Selasa depan 10/1/2017.

Diluar ruang sidang ada sekitar 150an massa pendukung Ahok yang jumlahnya seusai dzuhur langsung menyusut menjadi hanya 70an orang dan pada sore hari menghilang. Sementara massa umat Islam mencapai hampir 15 ribu orang dan terus setia mengawal jalannya persidangan sampai sore hari.

Sumber: detik dot com

Previous
Next Post »